Pembebasan Lahan TPA Sampah Terkendala Status Kawasan Hutan Lindung

INDOPOSCO.ID – Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas sembilan hektare di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon) oleh Pemerintah Kota Ambon terbentur sejumlah kendala termasuk statusnya yang masuk kawasan hutan lindung.
“Memang benar kalau Pemkot Ambon pernah membuat perjanjian kontrak dengan pemilik lahan soal 10 hektare yang akan dibeli oleh pemkot guna memperluas lahan TPA,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Rabu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku dipimpin Amir Rumra, Pj Wali Kota Ambon mengatakan, saat itu di tahun 2020 Pemkot Ambon telah melunasi dan membebaskan satu hektare lahan untuk digunakan sebagai TPA hingga sekarang ini.
Setelah pembayaran itu, dalam proses perjanjian pasal 2 ada tertuang sisa sembilan hektare akan dibayarkan Pemkot Ambon setelah dihitung oleh apraisal dan tidak terdampak sesuatu yang berdampak hukum.
“Apraisal mau melakukan penghitungan namun tidak bisa dilakukan sebab Badan Pertanahan Nasional belum bisa menerbitkan peta gambar situasi dan sebagainya karena lokasi itu masuk kawasan hutan lindung,” tandas Pj Wali Kota, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).
Pemkot Ambon juga sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan dari kawasan hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik.