Wow, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso Desember 2022 lalu.
“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto seperti dikutip Antara, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan, penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim. “Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda.
Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam. “Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim sudah menangkap tiga orang pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS. Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (wib)