Dishub Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Uji Kir dan Pemasangan PJU

INDOPOSCO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus melaksanakan program kerjanya. Di antaranya melakukan pelayanan uji kir untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, untuk pelayanan uji kir pihaknya melayani kendaraan dari wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Karena di wilayah Kota Serang belum ada pelayanan uji kir.
Ia mengatakan, uji kir sangatlah penting dan bermanfaat bagi pengendara atau pemilik kendaraan terutama angkutan umum dan barang. Dengan uji kir pemilik kendaraan bisa tahu kondisi fisik kendaraan sehingga meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
Melalui uji kir ini, pihaknya menyumbang PAD melalui retribusi. Sehingga, hasil dari retribusi itu dapat masuk kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Serang. Tahun ini, pihaknya memiliki target Rp1,35 miliar. Hingga Juli target tersebut sudah tercapai Rp701.891.270 atau 56 persen. Target ini selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Baca Juga : Dishub Bandung: 2.041 Kendaraan Diputar Balik di Lima Gerbang Tol
“Alhamdulillah capaian restribusi uji kir sudah baik,” kata Benny, Senin (19/9/2022).
Untuk pelayanannya, sudah menggunakan sistem berbasis online yakni melalui aplikasi SIM PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor).
“Proses pengujiannya berada di kantor kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, kewajiban uji kir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat 1.
Benny mengatakan, uji kir ini berlaku selama jangka waktu enam bulan sekali atau setahun dua kali.
“Dalam pengujiannya kita lakukan uji kelayakan pengereman, kaki-kaki, lampu, dan komponen kendaraan lainnya,” ujarnya.
Ketika dilakukan pengujian, jika ada kendaraan yang komponennya rusak, maka pihaknya memberikan waktu kepada pemilik kendaraan untuk memperbaikinya. Setelah diperbaiki, maka diterbitkan surat uji kir.
Selain itu, pihaknya juga terus melengkapi pemasangan penerang jalan umum (PJU). Pemasangan PJU ini terus dilakukan setiap tahun. Pada tahun ini pihaknya akan memasang sebanyak 336 PJU di 42 lokasi.
Pemasangan PJU ini merupakan hal yang penting lantaran banyaknya permintaan dari masyarakat. Baik itu permintaan secara langsung maupun melalui reses yang dilakukan anggota DPRD.
Keberadaan PJU diperlukan karena sebagai elemen penting pada lalu lintas. Dengan adanya PJU, dapat menerangi lalu lintas sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian pihaknya juga mengoptimalkan fungsi terminal tipe C di Kabupaten Serang. Saat ini ada empat terminal yakni Terminal Tanara, Terminal Tunjungteja dan Terminal Anyar.
Untuk memfungsikan terminal itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan Damri. Kerja sama dilakukan dengan mengarahkan bis Damri ke trayek tersebut dan berhenti di terminal.
“Alhamdulillah kerjasama ini terus berjalan, kami berharap ini dapat merangsang angkutan umum lainnya untuk menggunakan terminal tipe C,” pungkasnya. (adv)