• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sopir Bus Maut di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 Juni 2022 - 22:45
in Nusantara
tasik

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara bus masuk jurang di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Foto : Antara/Polres Tasikmalaya Kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan seorang sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan masuk jurang hingga menyebabkan empat penumpang tewas di jalan nasional kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Untuk sopir pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di TKP Rajapolah sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (27/6/2022).

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Ia mengatakan tersangka Dedi Kurnia (42) sopir bus pariwisata PO City Trans Utama nomor polisi B-7701-TGA yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Rajapolah Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Sabtu (25/6) dini hari.

Sopir bus, kata Kapolres, diketahui ada unsur lalai atau kesengajaan dalam melaksanakan tugas mengemudi yakni sopir sudah merasa lelah dan mengantuk, namun tetap memaksakan diri mengemudikan bus.

“Ada unsur kesengajaan saat mengetahui merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi,” ungkapnya dilansir Antara.

Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya karena Sopir Mengantuk

Kapolres menyampaikan akibat perbuatannya itu maka sopir bus dijerat Pasal 331 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, bus pariwisata membawa 62 penumpang rombongan dari SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu hendak berwisata ke Kabupaten Pangandaran.

Namun, di tengah perjalanan mengalami kecelakaan di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya hingga menyebabkan empat orang tewas dan korban lain luka-luka.

Sopir bus pariwisata mengaku mengantuk kemudian melaju tidak terkendali hingga akhirnya masuk jurang kedalaman sekitar 10 meter dengan posisi badan bus terbalik. (aro)

Tags: busjabarkecelakaanTasikmalaya

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.