Empat Napi Pencuri Ternak dari NTT Dipindahkan ke Nusakambangan

INDOPOSCO.ID – Empat narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipidana atas kasus pencurian ternak dengan kekerasaan di Pulau Sumba dipindahkan dari Lapas Kelas I IA Waingapu, NTT, ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D. Jone mengatakan, pihaknya saat ini sudah kembali dari Nusakambangan dan tengah berada di dalam perjalanan pulang menuju Jakarta. “Penyerahan sudah dilakukan tadi dan saat ini kami lagi dalam perjalanan pulang ke Jakarta,” katanya di Kupang, Senin (16/5/2022).
Dijelaskan pula bahwa pemindahan empat WBP itu berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.
“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Pemprov NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT,” ujarnya.
Baca Juga: 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak