Nusantara

Minat Pemudik Vaksin Booster di Merak Rendah

INDOPOSCO.ID – Dokter penanggung jawab Posko Kesehatan Dinas Kesehatan Banten-Badan Intelijen Negara (BIN) Pelabuhan Merak Gugun mengungkapkan bahwa minat pemudik untuk mengikuti vaksinasi booster di Pelabuhan Merak, Banten rendah.

“Per hari, kami paling hanya memvaksin 20-an orang, itu pun tidak semuanya pemudik. Ada warga sekitar juga. Padahal, targetnya 50 sampai 100 orang per hari,” ujar Gugun seperti dikutip Antara, Minggu (1//5/2022).

Dia melanjutkan, selama masa mudik tahun 2022, pihaknya menyediakan lima sampai 10 ‘vial’ vaksin Pfizer untuk booster.

Ketua Tim Piket Pos Kesehatan Operasi Ketupat Maung 2022 Biddokkes Polda Banten, Ipda dokter Gerasimos juga mengamini pernyatan Gugun. “Target vaksin booster belum tercapai. Antusiasme masyarakat masih sedikit,” tutur Gerasimos.

Dia melanjutkan, pihaknya membawa dua vial vaksin AstraZeneca yang bisa dipakai untuk lebih dari 40 dosis penguat per hari. Jumlah orang yang divaksin di Posko Biddokkes Polda Banten, yang terletak di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, memang mencapai 30-50 orang setiap hari, tetapi itu sudah termasuk vaksin kedua yang menggunakan produk Sinovac.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Vaksinasi di Indonesia Belum Merata

“Kebanyakan masyarakat mencari vaksin kedua. Kami membawa 35 vial Sinovac yang cukup untuk 70 dosis, termasuk untuk vaksin anak-anak,” kata Gerasimos.

Sementara, terkait penyebab masih rendahnya keinginan masyarakat untuk divaksinasi penguat, baik Gugun maupun Gerasimos sama-sama sepakat ada kemungkinan hal itu lantaran pemudik sudah mendapatkan “booster” sebelum tiba di Pelabuhan Merak. “Para pemudik kemungkinan sudah divaksin ketiga,” ujar Gugun.

Pemerintah Indonesia berharap masyarakat yang mudik pada tahun 2022 sudah mendapatkan vaksin penguat sebelum melakukan perjalanan. Bagi yang belum, pemerintah tetap mempersilakan mudik, tetapi dengan sejumlah kewajiban.

Untuk yang menggunakan transportasi laut seperti di Pelabuhan Merak, mereka yang belum mendapatkan vaksin kedua wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 1×24 jam dari tes antigen dan tes usap PCR 3×24 jam. (wib)

Back to top button