• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Sukabumi Tangkap Mantan Kades Selewengkan Dana Desa Rp 685 Juta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Januari 2022 - 22:45
in Nusantara
KAsatreskrim

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Sukabumi menjebloskan ke penjara mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial De (50) karena diduga menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai Rp685 juta lebih.

“Uang negara yang diduga diselewengkan De merupakan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan Provinsi Jabar tahun 2019. Dari hasil perhitungan, uang negara yang dikorupsi terdakwa totalnya Rp685.183.729​​,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (28/1).

BacaJuga:

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Adapun rinciannya, untuk ADD, DD dan Bantuan Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 yang dikorupsi tersangka senilai Rp240.289.819, kemudian pada tahun anggaran 2019 tersangka menyelewengkan ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp333.477.400.

Baca Juga : Dalam Satu Jam, Sukabumi Diguncang Gempa Dua Kali

Tidak hanya itu, mantan kades yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi itu juga menggelapkan dana kelebihan bayar yang melebihi volume Rp111.416.510. Seharusnya anggaran tersebut dikembalikan ke negara namun tersangka malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan tersangka untuk menutupi ulahnya dengan cara membuat laporan fiktif berbagai kegiatan yang sumber dananya dari anggaran tersebut, namun kenyataannya seluruh kegiatan hingga pengadaan barang tidak ada.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.

“Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tambahnya seperti dikutip Antara, Jumat (28/1/2022).

Terduga koruptor ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(mg1)

Tags: KadesKAsat ReskrimPolresSukabumi

Berita Terkait.

Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.