KCD dan UPTD di Banten Belum Terkena Penyederhanaan Birokrasi

INDOPOSCO.ID – Penyetaraan dan penyederhanaan birokrasi dari pejabat struktural ke fungsional yang menyasar 400 orang pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, belum menyentuh kepada unit kerja Pemprov Banten yang ada di Kabupaten/Kota, seperti Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) DPUPR (Dinas Pekerjaam Umum dan Pentaan Ruang), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Dinas Pertanian, dan Kantor Penghubung Pemprov Banten di Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten DR Komarudin M.AP kepada INDOPOSCO menjelaskan, untuk tahap pertama dalam program penyetaraan dan penyederhanaan birokrasi, baru menyasar 400 orang pejabat struktural eselon IV atau pengawas setingkat kepala seksi (Kasi), dan eselon V atau pelaksana di seluruh Organisasi Parangkat Daerah (ODP) di lingkungan Pemprov Banten. ”Nama nama 400 orang pejabat struktural yang dilakukan penyetaraan itu sudah kami kirim ke Kemendagri, dan akan dilakukan pelantikan oleh Gubernur dalam waktu dekat,” terang Komarudin, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga : Warga Antusias Sambut Peresmian Tugu Pamulang
Menurut Komarudin, nantinya di OPD itu hanya ada Kepala Dinas atau Kepala Badan, Sekrettaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. ” Jadi nanti tidak ada lagi jabatan Kasi, Kasubsi, semuanya akan beralih menjadi fungsional, namun tunjangan Kinerja (Tukin) mereka tetap diberikan seperti biasa,” jelasnya.
Dikatakan, dengan adaya penyederhanaan birokrasi ini nantinya akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.
Baca Juga : Wahidin Klaim Setiap Kebijakan Pemprov Selalu Dekat Ulama
“Perubahan status ini akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya,” kata mantan Plt Bupati Tangerang ini.
Komarudin menambahkan, kendati ada peralihan status dari struktural menjadi fungsional, namun tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional. (yas)