400 Pejabat Struktural di Banten Dikabarkan Beralih Menjadi Fungsional

INDOPOSCO.ID – Dalam angka penyederhanaan struktur birokrasi di Provinsi Banten, dikabarkan sebanyak 400 orang pejabat struktural eselon IV atau pengawas setingkat kepala seksi (Kasi), dan eselon V atau pelaksana akan beralih status dari pejabat struktural menjadi fungsional atau staf pelaksana di seluruh Ogranisasi Parangkat Daerah (ODP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
Sumber INDOPOSCO di Pemprov Banten mengungkapkan, pada tahap pertama peralihan status dari pejabat struktural menjadi fungsional ini akan dilakukan terhadap 400 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi dan Kepala Sub Bagian.
”Jadi nantai di OPD itu hanya ada Kepala Dinas/Badan, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian,” terang seorang pejabat eselon II di Pemprov Banten kepada INDOPOSCO, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga : Atasi Pengangguran, Pemprov Banten Disarankan Bangun BLK
Ia menjelaskan, ASN yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional.
“Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan adaya penyederhanaan birokrasi ini nantinya akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.
Baca Juga : Gubernur Banten Klaim Dua Klub Sepak Bola Minati Banten International Stadium
“Perubahan status ini akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya,” cetusnya.
Kendati ada peralihan status dari struktural menjadi fungsional, namun tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.
Asda 3 Pemprov Banten Denny Hermawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya rencana peralihan status jabatan struktural ke fungsional,namun hingga kini belum dapat dipastikan tanggal dan bulan berapa akan terealisasi,serta berapa banyak pejabat struktural yang akan beralih menjadi fungsional.
“Kalau untuk peralihan itu benar namun kapan dan berapa banyak pejabat yang akan beralih status dari struktural ke fungsional saya kurang memahami silakan ditanya ke pak Dian di bagian organisasi,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Lutfi Mujahidin membenarkan rencana peralihan status pejabat struktural ke fungsional. Namun, lanjutnya, hinga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan perintah kapan hal itu akan direalisasikan.
”Sampai kini kami belum mendapat perintah kapan akan hal itu akan direalisasikan,” jelasnya saat dikonfirmasi.(yas)