Nusantara

Terkait Data Vaksinasi, Bupati Serang Akan Layangkan Surat ke Kemendagri

INDOPOSCO.IDBupati Serang, Ratu Tatu Chasanah akan melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait persoalan perbedaan data vaksinasi Covid-19 di Kabulaten Serang.

Kepal Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, dr. Agus Sukmayadi, kepada Indoposco.id, Selasa (14/1/2022) menjelaskan bahwa di Kabupaten Serang terjadi perbedaan data capaian vaksinasi Covid-19 antara Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan KPCPEN berbasis fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga: Vaksinasi Booster Sasar 21 Juta Jiwa Masyarakat Indonesia

“Perbedaan datanya sangat jauh. Karena itu, Ibu Bupati akan melayangkan surat ke Kemendagri dan Kemenkes untuk mencari solusi terkait perbedaan data cakupan vaksinasi ini. Ini terjadi karena di awal kegiatan Polres dan Kodim menggunakan p-care di luar Kabupaten Serang saat mengupload hasil vaksinasi,” ujar Agus Sukmayadi.

Agus menjelaskan P-care adalah bagian dari sistem informasi berbasis website yang sudah disediakan BPJS Kesehatan. Aplikasi inj untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik mandiri dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah  menyampaikan bahwa terjadi persoalan terkait dengan jumlah vaksinasi  berbasis KTP dengan vaksinasi  berbasis faskes di Kabupaten Serang.

“Data vaksinasi berbasis faskes ini yang digunakan oleh pemerintah pusat dan  Kemenkes untuk menentukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level berapa, kemudian juga untuk menentukan sekarang ini Kemendikbud anak-anak untuk sekolah tatap muka (PTM),” ujar Tatu.

Sedangkan di Kabupaten Serang, sebut Tatu, mempunyai persoalan antara rekapan data vaksinasi berdasarkan KTP dan faskes ini sangat jauh. Berdasarkan KTP itu sudah mencapai 68, 55 persen per 2 Januari 2022 untuk dosis satu, dan dosis kedua 40,91 persen.

“Tapi kalau berdasarkan faskes ini dosis satu dan dua jauh. Dosis satu baru 54,1 persen, dan dosis dua 29,1. Namun untuk lansia berdasarkan KTP itu sudah di atas 60 persen.  Sementara  berdasarkan faskes 53,5 persen.  Persoalan ini tidak dialami oleh kabupaten dan kota lain di Banten,” ujarnya.

Tatu berharap untuk Kabupaten Serang digunakan berdasarkan KTP tidak berdasarkan faskes karena perbedaan faskes terlalu jauh untuk mengejarnya. Sedangkan kalau berdasarkan KTP hanya menyisakan kurang lebih 1,5 persen untuk mencapai 70 persen untuk dosis satu dan dosis dua 8 persen. (dam)

 

Back to top button