Polemik Buruh Diharapkan Selesai lewat Restorasi Justice

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengabulkan permohonan penangguhan dua buruh yang menjadi tersangka akibat aksi menduduki Kantor Gubernur Banten.
Keduanya bisa menghirup udara bebas sementara usai dilakukan pemdampingan oleh tim kuasa hukum buruh Afif Johan.
Penyidik memberikan penangguhan setelah ada jaminan dari keluarga dan diketahui rukun tetangga (RT), rukun warga (RW). Kemudian, penjamain kedua dari pimpinan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dari tingkat pusat dan Kabupaten Tangerang.
“Ini tanggung jawab moril pimpinan buruh terhadap masalah hukum, bukan hanya berjuang bersama tapi memiliki tanggung jawab advokasi hukum terhadap menimpa anggota kami,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).
Saat ini, kedua tersangka bisa berkumpul dengan keluarga dan wajib lapor kepada Polda Banten.
“Alhamdulilah sudah bisa berkumpul dengan keluarga, tapi wajib lapor ke Polda,” ujarnya.
Dengan adanya penagguhan penahanan dan alasan kemanusiaan sebagai pertimbangan di Polda Banten, diharapkan dapat menggugah hati gubernur sehingga terjadi restorasi justice, penyelasaian melalui jalur perdamaian.
“Langkah ke depan kami membuka ruang melalui restorasi justisce, tinggal bagaimana gubernur selaku pelapor melihat hal tersebut, yang dilaporkan juga kan rakyatnya pak gubernur, hanya saja rakyat yang berjuang melalui aspirasi untuk menuntut upah layak,” terangnya.
Ia menuturkan, belum ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh yang jadi tersangka.
“Saat ini belum ada hal mengarah potensi PHK, ketika penahanan tidak ditangguhkan ada potensi ke arah situ,” tuturnya.(son)