Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, Buruh Dilaporkan ke Polisi

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaporkan tindakan unjuk rasa buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Pelaporan itu diklaim atas ada aspirasi dari elemen tokoh pemuda, ulama, dan tokoh pendiri Provinsi Banten untuk melaporkan tindakan buruh tersebut.
“Berkaitan dengan aksi unjuk rasa serikat buruh yang telah melakukan tindakan hukum, bapak gubernur (Wahidin Halim) prinsipnya menghargai pendapat aspirasi kenaikan upah,” kata Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro, Jumat (24/12/2021).
Busro menjelaskan, ada beberapa delik yang dilaporkan berdasarkan hasil inventarisasi hukum dengan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh
Di antaranya, tindakan dugaan pengrusakan atas Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masuk ruangan gubernur yang sebagai refresentasi lambang pemerintah.
“Ada tindakan menlanggar hukum delik penghinaan kepada penguasa yang sah, gerak massa digerakan secara sistematis dan ada penghasutan di pasal 160 KUHP,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan atas pencemaran nama baik melalui video yang viral.
“Kami melihat berbagai rangkaian video yang viral di medsos di lokasi, kami melaporkan delik tindakan khusus pencemaran nama baik, penghinaan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” terangnya. (son)