UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Buruh Banten Tuntut Gubernur Revisi UMK 2022

INDOPOSCO.ID – Serikat pekerja yang tergabung dalam Buruh Banten Bersatu, menggelar demontrasi besar-besaran menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Mereka meminta agar ketetapan kenaikan UMK di Banten tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 (PP 36). Mengingat dalam aturan itu, ada ketentuan untuk menaikan UMP di daerah 1,09 persen.
Namun pada faktanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1 persen atau Rp225 ribu lebih.
Hal itu yang menjadi dasar ratusan buruh di Banten geram meminta kenaikan UMK 5,4 persen dan merevisi UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Banten.
“Kita aksi menuntut agar gubernur menrevisi UMK yang berlaku. Kita ingin kenaikan 5,4 persen, argumentasinya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (22/12/2021).
Ia menjelaskan, Gubernur Anies dalam menetapkan UMP Jakarta 2022 bertolak belakang dengan PP 36. Sehingga pertimbangan kenaikannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan akan menumbuhkan ekonomi.
“Alasan dari gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, Gubernur Banten juga tidak berpatokan pada PP 36. Penetapan UMK harus berlandaskan nilai kemanusiaan.
“Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur. Sehingga Gubernur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK,” tegasnya. (son)