Nusantara

Bupati Madina Tetapkan Status Darurat Bencana

INDOPOSCO.ID – Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, HM Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021.

Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Dalam rilis yang diterima ANTARA penentuan status tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada Sabtu siang ini.

Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu dituturkan, status darurat ini diputuskan dengan memikirkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga mengusik kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Ada 14 Kecamatan di Mandailing Natal Terendam Banjir

Selain itu, akibat kondisi ini juga dituturkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, Bupati juga telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.

Posko ini nantinya akan bertugas antara lain untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan darurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212/Tapsel serta BPBD Madina juga akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana. Sedangkan Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya. (mg4)

Back to top button