Nusantara

Bejad, Paman di Kota Serang Cabuli Ponakan hingga Hamil

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menangkap DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun korban merupakan keponakan dari istri pelaku.

Kepala Kepolisias Resor (Kapolres) Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles mengatakan, penangkapan dilakukan dirumah pelaku pada 15 Desember 2021. Hal itu terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban.

Baca Juga : Hukuman Pemberatan Pencabulan Anak di Bawah Umur Harus Penuhi Unsur Pemerkosaan

Hutapea mengungkapkan, modus pelaku masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengajak korban berhubungan badan. Saat korban menolak, selanjutnya pelaku marah kepada korban dan mengancam tidak akan memberi jajan.

“Korban ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” katanya, Kamis (16/12/2021).

Tidak sampai di situ, pelaku juga sempat akan menggugurkan kandungannya saat berusia lima bulan. “Pada saat umur kandungan korban lima bulan, korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung,” ungkapnya.

Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Terkait perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(son)

Back to top button