Ini Capaian Penindakan Korupsi Polda Banten pada 2021

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Heriyanto memaparkan capaian penindakan korupsi yang berhasil diungkap Polda Banten dalam kurun waktu 2021.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada para penyidik baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran yang telah secara konsisten melakukan upaya represif terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
“Polda Banten telah memproses 13 laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahun 2021. 8 kasus di antaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada tahun 2021, telah mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk kasus pungutan liar pada sektor pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak melalui operasi tangkap tangan.
Selain itu, pada bulan yang sama, Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, BUMN atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi betonisasi fiktif senilai Rp4.894.400.213.
“Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tengah fokus pada penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang terindikasi mark-up dengan nilai kerugian negara yang juga cukup besar,” paparnya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menambahkan, tidak hanya di Polda Banten, Polresta Tangerang juga melakukan pengungkapan terhadap lima kasus tipikor dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pekayon dan mantan Kepala Desa Buaran Jati, masing-masing terhadap dana desa tahun 2016 dan tahun 2018.
“Penyidik menetapkan 5 tersangka atas kasus korupsi dana desa di Tangerang, 3 diantaranya telah dinyatakan sempurna pada Agustus 2021 lalu dan 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar,” tambahnya.
Korupsi dana desa tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang. Pada 21 Oktober 2021, mantan Kepala Desa Kepandean ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode tahun 2012 hingga tahun 2018.
Ironisnya, dari total Rp695 juta yang dikorupsi, tersangka menggunakan dominan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga.
“Penangkapan mantan Kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari empat kasus yang diungkap Polres Serang pada tahun 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar,” ucapnya.
Masih pada bulan Oktober 2021, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp501.134.664.
Terkini, pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap mantan Kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM.
“Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu,” terangnya.
Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.496.311.786.
“Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades dengan beragam modus,” jelasnya.(son)