INDOPOSCO.ID – Seorang pencuri ayam jenis boiler berinisial MR (33), diringkus Polisi. Warga Pontang, Kabupaten Serang itu merangsak 200 ekor ayam.
Pencurian ayam terjadi di lapak milik Apipudin, pada 5 Desember 2021 pukul 02.00 WIB, di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga : Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polda Banten Melonjak, Kawasan Ini Kejahatannya Tertinggi
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balaraja, Komisaris Polisi (Kompol) Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Apipudin di Polsek Balaraja, Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang.
“Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Balaraja,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Kejadian itu diketahui pada saat korban mengecek lapaknya, melihat kunci gembok dan pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka.
“Delaoan box keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp7.664.480 sudah tidak ada di lapak yang kemudian Apipudin sebagai korban datang ke kantor Polsek Balaraja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (son)