Nusantara

Deadlock, Pleno Penetapan UMK di Banten Ditunda

INDOPOSCO.ID – Rapat pleno tentang Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2022 tak menemui titik terang. Serikat pekerja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan lembaga yang berwenang menghadapi jalan buntu atau deadlock.

Pasalnya, antara keinginan dan perhitungan para ahli serta Pemprov Banten, belum mencapai kesepakatan. Hingga akhirnya pleno itu ditunda sampai 26 November 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, belum mencapai kesepakatan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menentukan UMK tahun 2022.

Baca Juga : Buruh Kabupaten Bekasi Desak Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini

“Di dalam rapat pleno ini, maka kita belum ada kesepakatan keputusan dalam rangka rekomendasi kepada gubernur dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/11/2021).

Ia menyebutkan, salah satu yang membuat jalan buntu, serikat buruh akan menunggu hasil judicial review di Mahkamah Kontitusi (MK) tentang dasar pengupahan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Belum ada hasil. Jadi menunggu judicial review di MK. Rapat ditunda hari Jumat,” ucapnya.

Baca Juga : Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jawa Timur Sebesar Ini

Ia menerangkan, penetapan UMK Banten harus rampung pada 30 November 2021, tidak boleh lewat. Sehingga pada rapat pleno selanjutnya, harus menghasilakn rekomendasi.

“Di sana nanti akan ada keputusan sepakat atau tidak sepakat, berita acara akan disampaikan kepada gubernur akan ditetapkan. Penetapan UMK di tahun 2021 untuk upah 2022 paling lambat 30 November,” terangnya.

Terlebih, salah satu tuntutan para buruh adalah ingin adanya kenaikan secara serempak antar delapan kabupaten kota di Banten.

“Tidak ada kesepakatan dan disepakati (pleno) ditunda. Tentu kalau serikat berkeinginan ada kenaikan UMK di 8 kabupaten kota,” jelasnya. (son)

Back to top button