Ratusan Hektare Tanah di Banten Disita Negara. Ada Apa?

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, menyita barang rampasan negara atas kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Ada ratusan hekatare tanah, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang disita. Bidang tanah itu ada di empat daerah wilayah Provinsi Banten. Namun sejauh ini, belum ada nilai total keseluruhan dari hasil sitaan. Sebab samai saat ini masih dalam proses penilaian.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara.
Ada empat daerah yang menjadi wilayah barang sitaan. Di antaranya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) barang rampasan negara perkara terpidana Joko Hartono Tirto dan terpidana Hary Prasetyo, ada dua bidang tanah dan bangunan.
Kemudian di Kabupaten Tangerang, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat.
Ada 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 meter persegi (m2) dan satu unit apartemen. Bidang tanah itu berada di limal kecamatan yang tersebar di 14 desa.
“Kecamatan Serpong, dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2. Kecamatan Cisauk, 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan satu unit apartemen. Kecamatan Cikupa, empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2. Kecamatan Tigaraksa, dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2. Kecamatan Sepatan, sembilan bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).
Selanjutnya di Kabupaten Serang, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, ada satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.
Untuk di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, ada 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadik di enam kecamatan.
“Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2. Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2. Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2. Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2. Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2. Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2,” terangnya.
Ia menyebutkan, harga tanah dilakukan penghitungan agar diperoleh nilai yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian barang rampasan negara melalui lelang.
“Seluruh yang dirampas akan dilakukan pelelangan. Sebelum dilelang akan dilakukan penilaian terhadap seluruh aset. Kalau sudah laku masuk ke kas negara,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning SR Wulandari menambahkan, saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah.
“139 bidang (di Rangkasbitung) yang dilakukan saat ini selama 5 hari. Minggu depan akan kami selesaikan 150 bidang,” ujarnya.
Adapun kendala yang dihadapi dalam upaya penyelesaian barang rampasan negara, karena beberapa bidang tanah tidak diketahui lokasi tepatnya.
Sebab, bidang tanah sudah berubah menjadi sungai, terjadi di Desa Kolelet Wetan ada sekitar lima titik sudah berbaur dengan sungai.
“Lokasi tanah tersebar secara sporadic, bukan suatu hamparan. Tidak bisa dipukul sama. Tempat terpencil, harus ada data pembanding. Saat ini belum bisa menyatakan berapa totalnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Marang menyebutkan, Kejati Banten akan membantu mengamankan aset-aset yang sudah menjadi sitaan negara dari kasus Jiwasraya. “Kegiatan kemarin (penyitaan lahan) dan akan selesai satu bulan ke depan,” paparnya. (son)