KPK Periksa 8 Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muba

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 8 saksi pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, serta tiga tersangka lainnya Herman Mayori, Eddi Umari dan Suhandy.
“Hari ini (28/10/2021) pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 , untuk tersangka Herman Mayora dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Kol. Wahid Udin No. 236 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saksi-saksi yang diperiksa yakni M. Febriansyah, Kasi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatam Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Frans Agustian, Kasi Penanggulangan Darurat Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Kurniawan Pribadi, Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Dian Pratnamas Putra, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, Frans Septa Edwar, Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Deharwin, Kasi Pengujian, Pemantauan dan Evaluasi Teknis Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Aris Munandar, Kasi Survei dan Pemetaan Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; dan Wilara Lembada, Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.
Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)