Nusantara

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Sodong dan Anaknya Digelandang Polisi

INDOPOSCO.ID – Bapak dan anak di Kabupaten Pandeglang digelandang Polisi karena tindakannya diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan dana desa.

Mereka berinisial SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29) sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong.

Penangkapan bermula saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan. Hasilnya, ada kerugian uang negara sebesar Rp418.134.664,43.

Kemudian, YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, awalnya Desa Sodong menerima Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun snggaran 2019 dengan nilai Rp772.834.000.

“Dana sesuai proposal pengajuan DD tahun 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp418.134.664,43,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Namun pada faktanya, uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418.134.664,43, pelaku mengakui digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” paparnya.

Shinto menyatakan, modus kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hall ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi. Selain itu juga, ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, berupa surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong tahun 2019, dan laporan realisasi anggaran.

Menurut Shinto Silitonga, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap) dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun. (son)

Back to top button