Nusantara

Suap APBD, KPK Periksa 6 Mantan Anggota DPRD Riau

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 mantan anggota DPRD Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan RAPBD Provinsi Riau 2015.

“Hari ini (26/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pembahasan RAPBDP tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jl. Pattimura No. 13, Pekanbaru, Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).

Keenam saksi mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu adalah Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjuhari telah divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap APBD-Perubahan 2014, pada Kamis, 17 Desember 2015 lalu.

Kirjuhari dinilai terbukti memberi dan menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Kirjuhari kemudian membagi-bagikan uang tersebut ke anggota dewan lainnya, yakni Johar Firdaus, Riki Hariansyah, dan Gumpita, untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014.

Perbuatan politikus Partai PAN itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 12 Juni 2014 saat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada ketua DPRD Riau. Kemudian KUA itu dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Lalu Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim banggar menyampaikan keinginan anggota dewan yang sudah hampir habis masa bakti untuk dapat meminjam kendaraan dinas kepada Annas Maamun.

Wakil Ketua DPRD Riau kala itu Suparman kemudian menyampaikan kepada Johar Firdaus bahwa Annas Maamun menyanggupi permintaan itu. Bahkan, Annas Maamun memberikan uang kepada 40 orang anggota dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman, dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan Suwarno, PNS Pemprov Riau, kepada Kirjauhari. Setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, para anggota banggar membahas rancangan APBD-P dan kemudian mengesahkan anggaran tersebut.

Namun dalam perkara suap anggota dewan ini, penyidik KPK baru menjerat Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari. (dam)

Back to top button