Nasional

KPK Banding Atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau terkait vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (istri Handoko Setiono). Handoko divonis 2 tahun penjara dan Melia divonis 4 tahun penjara.

Dalam vonisnya, terdakwa Melia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun.

Sementara, sang suami Handoko Setiono dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Handoko tidak dikenakan biaya pengganti kerugian negara.

KPK menilai vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Padahal,
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Handoko dan Melia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis itu.

“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK, Senin (25/10/2021) telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).

Ali menjelaskan, adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.

“Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tandas Ali.

Ali mengungkapkan alasan selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa.

“Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” kata Ali.

Untuk itu, lanjut Ali, pihaknya berharap pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud. (dam)

Back to top button