Dugaan Korupsi Kapal, Mantan Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK

INDOPOSCO.ID – Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 Teuku Irwan Djohan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh 2019-2021.
“Alhamdulillah, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan/klarifikasi,” ucap mantan Wakil Ketua II DPR Aceh Teuku Irwan Djohan, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berjalan di Tanah Rencong.
Teuku Irwan mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP (Kapal Motor Penumpang) Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2.
“Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Teuku Irwan menyampaikan jika memang permasalahan dalam pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 itu terbukti adanya kerugian negara atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, seperti menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa pun dia, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh,” ujar politikus Nasdem itu.
Berdasarkan surat panggilan yang diperoleh dari KPK, Teuku Irwan Djohan diminta membawa beberapa dokumen seperti fotokopi SK penaikan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, fotokopi SK penaikan sebagai anggota Badan Anggaran DPRA Provinsi Aceh, dan dokumen terkait pengajuan APBA Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, membawa fotokopi dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeulue Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).
Ia juga diminta membawa”print out” pemindahan rekening pribadi rentang waktu 2017-2021 dan fotokopi dokumen lainnya terkait ulasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh membeli 3 kapal penumpang jenis roll on roll off (ro-ro) dengan anggaran sebesar Rp175 miliyar. Kapal yang diberi nama Aceh Hebat tersebut sebagai transportasi antarpulau di Aceh.
Pengadaan kapal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pembelian kapal itu memakai APBA 2019-2020 dengan skema multiyears (tahun jamak). (mg4)