Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Anyer

INDOPOSCO.ID – Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di pos Search and Rescue (SAR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wilayah Anyer-Cinangka, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik berhasil mengungkap satu pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan inisial pelaku SA alias SR alias CI (33). Pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan, Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/10/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Sigit, saat konferensi pers, di Aula Mapolres Cilegon Polda Banten, Selasa (19/10/2021)
Sigit Purnomo mengatakan modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yg dibawa dari rumah pelaku.
Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam karena korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
Sigit menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah.
Saksi yang berada di TKP terbangun, kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke klinik Karang Bolong, Cinangka. Korban dinyatakan meninggal dunia ketika sampai di klinik.
Sigit Purnomo menjelaskan terhadap kasus pembunuhan ini tim penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap korban.
Kemudian tim reserse mobile (Resmob) Polres Cilegon dibantu tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya di kontrakan daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Dari catatan kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yg diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021,” ujar Sigit.
Atas perbuatannya pelaku SA (33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Selain itu pasal 338 KUH Pidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dam)