Polisi Tangkap Dua Pengepul Judi Togel

INDOPOSCO.ID – Sebanyak dua pengepul judi toto gelap (togel) jenis Hongkong dan Singapura diringkus Polisi. Mereka berinisial AS (52) dan SM (46).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di wilayahnya.
Kemudian pada 17 Oktober 2021 sekitar pukul 20:30 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap tersangka AS saat sedang merekap hasil penjualan kupon togel di rumahnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Dari pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh rekapan serta uang hasil penjualan kupon judi disetorkan kepada SM,” katanya kepada media, Senin (18/10/2021).
Setelah melakukan pengembangan dari keterangan AS, petugas dapat menangkap tersangka SM di rumahnya di di Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” paparnya.
Kapolres meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat maupun tindak kejahatan lainnya.
Kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (son)