Nusantara

Ini Jawaban Polri soal Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

INDOPOSCO.ID –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan balasan atas viralnya permintaan untuk membuka kembali kasus perkosaan terhadap 3 kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikan dihentikan oleh kepolisian setempat satu tahun lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam rapat pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan kasus tersebut memanglah sudah dihentikan tetapi bisa dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.

“Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali,” ucap Rusdi.

Rusdi menarangkan, peristiwa tersebut terjadi tahun 2019, ada laporan dugaan pencabulan terhadap 3 anak oleh ayah kandungnya. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri Luwu Timur.

Hasil dari penyelidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, tutur Rusdi, setelah dilakukan gelar perkara didapat kesimpulan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut.

“Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut,” terang Rusdi.

Namun, lanjut Rusdi, bila dalam proses berjalannya ditemukan bukti baru, kasus tersebut dapat kembali dibuka.

Namun Rusdi menerangkan, penghentian kasus tersebut karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut.

“Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” tegasnya.

Kasus percabulan terhadap 3 anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial, setelah LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut.

LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganan kasusnya. (mg4)

Back to top button