Jabatan Sekda Banten Bisa Kembali ke Al Muktabar, Jika…

INDOPOSCO.ID – Polemik pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar terus menjadi perbincangan publik, menyusul ditempatkannya mantan pejabat eselon satu di lingkungan pemprov Banten itu menjadi staf pelaksana di Badan Kepegawaian Derah (BKD) Banten, pasca cuti setelah membuat surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Banten.
Berbagai spekulasi berkembang di masyarakat mengiringi kemunduran pejabat yang memiliki ciri khas berambut gondrong tersebut dari orang nomor satu di Banten, karena hingga kini Al Muktabar menutup diri dan tidak mau berbicara ke publik terkait alasan mundurnya mantan pejabat utama Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dari jabatan prestisius ASN.
Ada yang menduga, mundurnya Al Muktabar karena ketahuan bermain proyek sehingga membuat Gubernur Banten marah besar, sehingga dia diminta mengudurkan diri atau dinonaktifkan.
Namun, ada juga yang berpendapat, mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekda adalah kemauan sendiri, karena mengincar jabatan Pj (Penjabat) Gubernur Banten tahun 2022 pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten bulan Mei 2022 mendatang.
Menyikapi polemik ini, mantan asisten komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawaan bidang Penerapan Sistem Merit wilayah 2 Antonius Sumaryanto mengatakan, jika pengunduran diri Sekda Batnen yang prosesnya telah diajukan Gubernur ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Sekretariat Negara (Setneg), dan hasilnya tidak disetujui atas pengunduran dirinya tersebut, maka posisi jabatan Sekda Banten akan kembali lagi kepada Al Muktabar. ”Suka dan tidak suka, jika pengunduran diri Sekda Banten tidak disetujui oleh presiden, maka jabatan Sekda akan kembali lagi kepada pak Al Muktabar,” terang Antonius kepada Indoposco, Rabu (6/10/2021)
Ketika disinggung jika pengunduran diri Sekda Banten ini dibawah tekanan pihak tertentu, Antonius mengatakan, setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum (manusia dewasa-red) yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, apalagi ASN harus dalam posisi “bebas dari tekanan atau paksaan”.
”Artinya murni perbuatan atau tindakan yang dilakukan harus dari kehendak dirinya sendiri, sehingga kalau ada fakta hukum tertulis, seperti surat dan sebagainya, dibuat dalam kondisi tertekan atau ada tekanan, maka fakta hukum tersebut menjadi produk yang tidak sah atau Error in Objecto,’ tuturnya.
Namun demikian, kondisi tersbeut harus dapat dibuktikan secara materiil, termasuk dalam kasus pengunduran diri Pak Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan indoposco, usai cuti panjang pasca membuat surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Banten, Al Mukbatar kini ngantor sebagai staf pelaksana di BKD Banten. ”Benar, pak Al Muktabar saat ini menjadi staf di BKD Banten sambil menunggu surat penempatan beliau nanti di OPD mana,” kata kepala BKD Banten Komarudin. (yas)