Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Bengkulu

INDOPOSCO.ID – Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019.
Tiga terdakwa itu adalah Isnani Martuti kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto memutuskan kalau ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar tersebut. “Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” tutur majelis hakim saat membacakan putusan di ruang persidangan seperti dikutip Antara, Rabu (6/10/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda, yakni untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun, sedangkan terdakwa Hapizon Nazardi serta Ibnu Suud dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi serta akan menyatakan sikap pada 7 hari ke depan. “Terhadap upaya putusan hakim, kita nyatakan pikir- pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kami akan menyatakan sikap,” ucap anggota JPU Rozano Yudhistira.
Dalam persidangan tersebut dihadiri beberapa keluarga terdakwa dan langsung menyambut haru dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut. Tidak hanya itu, hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar masuk ke ranah hukum, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 537 juta, namun sudah dikembalikan ke kas negara.
Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan, karena ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut. Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi serta berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (mg2)