Miliki Sabu 5,8 Gram, Residivis Narkotika Diciduk Polisi

INDOPOSCO.ID – AA (34), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten kembali harus meringkuk di penjara untuk yang kedua kalinya. Sebab, tertangkap basah kedapatan sabu oleh kepolisian.
Residivis itu ditangkap pada 29 September 2021. Modus yang dilakukan dengan disimpan di dalam bungkus rokok. Hal itu dilakukan agar tidak mencurigakan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lebak.
Bermodalkan informasi itu, petugas menyelidiki dan menangkap AA dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan Sabu berat 0,35 gram dalam rokok.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas dapat menyita satu bungkus plastik bening besar berisikan Sabu seberat 5,8 gram dan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
“Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” katanya, Sabtu (2/10/2021).
Hingga kini, petugas masih mengembangkan agar dapat menangkap bandar sabu.
Kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar menjauhi narkotika karena dapat merugikan kesehatan dan merusak generasi Bangsa.
“Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, stop narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasalĀ 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (son)