Nusantara

Konser Musik Bisa Digelar di Kota Serang, Ini Syarat dan Ketentuan

INDOPOSCO.ID – Akhirnya masyarakat dapat menghirup udara bebas dari kekangan kegiatan sosial yang dapat mengundang kerumunan. Kali ini, gelaran konser musik sudah dibolehkan di Kota Serang.

Kebijakan itu dibolehkan seiring dengan melandainya kasus penularan Covid-19 di wilayah Kota Serang. Di tambah saat ini Kota Serang berada dalam zona kuning.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kegiatan sosial yang dapat mengundang banyak orang sudah dibolehkan jika merujuk aturan pemerintah.

“Saya kira sudah sesuai aturan yang diterapkan pusat,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Ia menyebutkan, konser-konser musik atau kegiatan budaya dapat digelar dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Kalau di level 2 malah konser-konser besar harus sudah (bisa),” ungkapnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku untuk wilayah Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sementara untuk wilayah PPKM level 4, kegiatan serupa belum diizinkan. Untuk wilayah PPKM level 3, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (son)

Back to top button