Gerebek Toko Komestik Ilegal, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Obat Terlarang

INDOPOSCO.ID – Polisi menggerebek penjual obat keras yang berkedok toko kosmetik di Jalan Samaun Bakri, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten. Pemuda asal Aceh berinisial IA (28) digelandang ke Mapolres Serang Kota.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang. Pelaku ditangkap pada 30 September 2021 lalu.
“Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pemuda itu asli Kabupaten Bireun, Aceh,” katanya, Sabtu (2/10/2021).
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp1 juta, plastik klip bening, dan handphone. Sejauh ini, petugas masih melakukan pendalaman ihwal pemasok obat keras.
Pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (son)