Petugas Gagalkan Perdagangan 7,8 Kg Sisik Trenggiling

INDOPOSCO.ID – Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda serta BKSDA meringkus 2 penjual 7,8 kilogram sisik kering trenggiling (Manis javanica), satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu di SPBU di Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi,” tutur Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, saat ditemui Antara di Markas Polda Jambi, Kamis (30/9).
Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Jambi serta WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu berasal dari informasi dari warga mengenai akan ada transaksi ataupun pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.
Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi sama dengan polisi serta BKSDA Jambi untuk membekuk pelaku-pelaku.
Pada Rabu (29/9) sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil membekuk kedua pelaku yang akan memperniagakan kulit, tubuh, maupun bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini yaitu sisik trenggiling.
“Tim akhirnya menemukan serta menangkap kedua pelaku di SPBU Jalan Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” tutur ia.
Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik PPNS BPPHLHK, dan mereka dikenakan pelanggaran UU No 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari data yang ada, SPORC Brigade Harimau Jambi tahun ini sudah beberapa kali menangkap serta menyidik pelaku kasus tumbuhan serta satwa liar yang dilindungi undang-undang.
RA dan WA saat ini masih diperiksa dan setelah ditetapkan sebagai tersangka serta rencananya ditahan di rutan Markas Polda Jambi untuk 20 hari ke depan. “Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” tutur Vendri. (mg2)