Pengajuan ‘Talak’ Bank Banten dari BGD Nunggu Rekomendasi Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Pengajuan ‘talak’ atau pemisahan Bank Banten dari PT. Banten Global Development (BGD), masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyerahkan persyaratan pemisahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut kepada Kemendagri.
“Sekarang masih berproses lagi minta pendapat dari Kemendagri, nanti akan cek dan dilihat. Mana saja yang menjadi inputan. Itu nanti nunggu kajian dari mereka, rekomendasi dari mereka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom, Kamis (30/9/2021).
Setelah ada rekomendasi dari Kemendagri, kata Muhtarom, draf pemisahan Bank Banten dari PT. BGD akan diserahkan kepada lembaga legislatif untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah dari sana (Kemendagri) akan diajukan (pembuatan Perda). Nanti kita ajukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemisahan itu dilakukan agar kinerja Bank Banten lebih leluasa. Ditambah, ada pemangkadan birokrasi karena selama ini Bank Banten anak perusahaan dari PBGD.
“Biar leluasa bergerak karena selama ini harus melalui induknya (BGD). Jadi dari Pemda harus ke induknya dulu, baru ke anak perusahaan. Kalau bisa langsung, secara kepemilikan dan hubungan kerja lebih dekat. Kalau kinerja lebih berkembang, nanti itu ada kajiannya,” jelasnya. (son)