Nusantara

Pemkab Serang Wajib Mediasi Sengketa Lahan PAUD yang Disegel Warga

INDOPOSCO.ID – Kasus penyegelan terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Serang kembali terjadi. Kali ini, hal itu menimpa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober Tunas Harapan di Desa Kedayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Sekolah itu disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang didirikan bangunan PAUD. Warga meminta agar pihak PAUD membayar biaya sewa.

Pengamat Pendidikan Eny Suhaeni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus turut andil dalam sengketa lembaga pendidikan tersebut, dengan cara memediasi kedua belah pihak.

“Pemda harus membantu mediasi antara penyelenggara PAUD dengan pihak pemilik tanah, supaya ada jalan keluar,” katanya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dalam sepengetahuannya, tidak ada biaya bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk pembayaran lahan.

Sebab selama ini, biaya untuk sekolah terangkum dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga untuk menyelamatkan lembaga pendidikan itu, Pemkab Serang tidak boleh abai dan wajib membantu menyeleaikan sengketa.

“Sehingga penggugat dapat penerangan hukum dan penyelenggara PAUD bisa nyaman. Dinas hanya bisa membantu memediasi,” terangnya.

Ia menyatakan, jika memang lahan itu milik warga, maka sudah menjadi hak ahli waris dalam meminta biaya sewa.

“Kalau pihak penyegel tidak ada sewa, tata kelola tidak melibatkan pemilik lahan. Kalau ngontrak harus bayar. Karena proses pembelajaran yang dibiayai proses belajar mengajarnya, tidak membiayai lahan. Kalau itu milik swasta, penyelenggara PAUD harus mebyelesaikan dulu sengketanya, sehingga tidak ada gugatan saat Pemda membantu proses mengajarnya,” paparnya.

Namun jika memang pernah ada transaksi ruislag, maka harus segera duduk bersama dalam mengumpulkan barang bukti, seperti girik dan perjanjian ruislag yang pernah terjadi.

“Harusnya ada bukti tertulis bahwa lahan itu sudah di ruislag dengan kerbau. Di samping itu mungkin lahan itu masih atas nama mereka (ahli waris, red). Kalau tanah bengkok itu milik desa, itu harus jadi aset negara. Pasti ada giriknya itu,” jelasnya. (son)

Back to top button