Pilar Saga Ichsan Dikukuhkan Jadi Ketua PD AMPG Banten

INDOPOSCO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan dikukuhkan menjadi Ketua Pengurus Daerah (PD) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) periode 2020-2025.
Pengukuhan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PD AMPG Provinsi Banten tahun 2021 yang di dibuka Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Hotel Santika Bintaro, Tangsel, Sabtu (25/9/2021) malam.
Dalam sambutannya Andika mengajak seluruh pemangku kepentingan, stakeholder, dunia industri dan civil society untuk mengedepankan sikap optimisme, gotong royong, bahu membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Seraya berdoa semoga pandemi Covid-19 segera berakhir agar seluruh masyarakat dapat kembali menjalankan rutinitas dengan aman dan produktif,” kata Andika.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum AMPG Ilham Permana dan Ketua DPD Golkar Provinsi Banten yang juga Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Lebih jauh Andika meminta AMPG Provinsi Banten terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah, khususnya bersama-sama pemerintah Daerah dalam program kerja pembangunan dan pelayanan publik.
AMPG sebagai organisasi sayap Partai Golkar, kata Andika, merupakan salah satu sarana aspirasi dan partisipasi politik warga khususnya suara para anak muda.
“Untuk itu, bagaimana aspirasi masyarakat khususnya generasi muda bisa tersalurkan kepada pemerintah daerah, organisasi sayap partai politik dapat menyalurkan beragam aspirasi dan ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan khususnya di wilayah Provinsi Banten,” papar Andika yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I DPP Partai Golkar tersebut.
Untuk itu Andika meminta AMPG Provinsi Banten agar terus bermitra dengan eksekutif guna mendukung program peningkatan kinerja pemerintah daerah khususnya dalam program pembangunan kepemudaan.
Andika mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan, di mana untuk mendukung program kepemudaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit 2 % (dua persen) dari total APBD.
Melalui program pembangunan kepemudaan tersebut potensi dan peran pemuda dalam pembangunan terus ditingkatkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. (dam)