Nusantara

Gerebek Toko Jamu, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

INDOPOSCO.ID – Polres Serang Kota sita puluhan botol minuman keras (Miras) yang didapat dari toko penjual jamu. Hal itu dilakukan guna menghilangkan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kasat Samapta Polres Serang Kota AKP Badri Hasan mengatakan, tercatat ada 70 Miras dari berbagai merk yang disita. Jumlah itu didapat dari dua toko jamu yakni di wilayah Kepandean dan Kaligandu.

“Ada 70 botol Miras berbagai merk yang kami temukan dan dibawa ke Polres Serang Kota dari dua kios yang berbeda,” katanya, Sabtu (25/9/2021).

Pihaknya memberikan peringatakn kepada pemilik toko jamu, agar tidak menjual Miras. Sebab, mengkinsumsi Miras menjadi salah satu faktor pemicu tindakan melanggar hukum.

“Kami menghimbau kepada pemilik Toko jamu agar tidak menjual Miras dan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Miras karena bisa mengganggu kesehatan,” ujarnya

Ia menyebutkan, operasi Pekat akan rutin dilakukan hingga dapat menekan aksi tindakan pidana. Sehingga masyarakat nyaman dan aman.

“Operasi ini akan terus dilakukan sebagai upaya menekan tindak pidana,” pungkasnya,” ujarnya. (son)

Back to top button