Nusantara

Tak Respon Surat Tilang, 6.925 STNK Diblokir Polisi

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 6.925 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir Polda Banten lantaran tidak merespon surat tilang. Data itu terangkum berdasarkan hasil penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, terdapat 9.025 kendaraan yang dilakukan penilangan elektronik. Jumlah itu hasil evaluasi sejak 1 April hingga 31 Agustus 2021.

“Dimana penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang,” katanya, Senin (20/9/2021).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang tercaptured oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar. Dari jumlah tersebut, 3.134 surat yang direspon oleh pelanggar secara langsung dan 2.136 yang merespon melalui website ETLEBANTEN.INFO dan keseluruhan keluar penagihan denda atas pelanggaran.

Jenis kendaraan yang ditilang 8.232 kendaraan plat hitam, 20 kendaraan plat kuning dan 198 plat merah. Pelanggaran didominasi oleh yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, menggunakan handphone sebanyak 156, tidak gunakan helm 456, pelanggaran marka jalan 88 dan kelebihan penumpang 31 kendaraan.

“Sebanyak 5.859 pelanggar sudah membayar denda E-Tilang baik melalui BRIVA maupun Billing SIMPONI. Namun Ditlantas Polda Banten juga telah mengajukan sebanyak 6.925 blokir terhadap STNK pelanggar yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, melalui ETLE Polda Banten dapat melakukan pengawasan di jalanan selama 24 jam dengan bukti yang valid serta efektif.

Terdapat lima titik kamera ETLE di wilayah Kota Serang, yaitu di Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera cek point jalan Pantura. Masyarakat diminta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara.

“Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini. Dengan adanya ETLE kami dapat melakukan pengawasan kepada masyarakat di jalan raya, yang mana tujuannya untuk menertibkan masyarakat,” ucapnya. (son)

Back to top button