Nusantara

Pengedar Tembakau Gorila di Kota Serang Ditangkap

INDOPOSCO.ID – HS (38), seorang karyawan swasta warga Lingkungan Taman Baru, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang terpaksa harus meringkuk di sel tahanan lantaran kedapatan memiliki tembakau gorila.

HS ditangkap oleh warga karena kepergok sedang membawa barang haram. Resah dengan aktivitas peredaran tembakau gorila, akhirnya pelaku dilaporkan dan diserahkan kepada Polres Serang Kota.

“Penangkapan terhadap HS pada 10 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Kamboja, Kelurahan Lontar baru. Polres Serang Kota mendapat penyerahan dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Minggu (19/9/2021).

Dari tangan pelaku, Polisi menyita dua bungkus plastik klip yang dibalut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila dan satu handphone android merk Vivo warna putih.

“Masih melakukan penyelidikan guna pengembangan. Hal ini dikakukan untuk mengetahui dan menangkap pemasok serta pembeli tembakau gorila dari HS,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (son)

Back to top button