Banten Peringkat Sembilan Kekerasan Seksual pada Anak, Komnas PA: Mencekam

INDOPOSCO.ID – Provinsi Banten menduduki peringkat ke sembilan dari 34 provinsi di Indonesia dalam kekerasan seksual kepada anak. Perlindungan anak dianggap penting muali dari basis keluarga.
Sebab berdasarkan data yang ada, 80 persen pelaku kekerasan seksual pada anak merupakan orang yang dekat dengan korban.
“Data nasional, Banten urutan ke sembilan kekerasan kepada anak. 80 persen kekerasan seksual kepada anak oleh orang terdekat. Oleh ayah biologis maupun non biologis, paman,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Kamis (16/9/2021).
Arist menyebutkan, Banten berada dalam zona merah kekerasan seksual pada anak. Sejauh ini, ada 339 kasus di luar dari data yang belum dilaporkan dan data di aparat penegak hukum di wilayah Polda Banten.
“Situasi Banten cukup mencekam, sembilan urutan Banten itu masuk zona merah pada kasus pada anak. Tahun ini 339. Itu tinggi sekali, itu yang terkonfirmasi,belum lagi ada yang damai. Belum ada data di Polres, Polda,” ungkapnya.
Ia menuturkan, penjahat seksual tidak patut diteladani. Karena kejahatan seksual kepada anak adalah kejahatan luar biasa yang disetarakan tindak pidana khusus seperti teroris, narkoba, dan korupsi dapat dipidana seumur hidup atau sampai mati.
“Hanya ada di Indonesia penghukuman anak dihukum mati. Walaupun itu menjadi pertdebatan aktivis HAM. Penjahat seksual tidak patut diteladani,” tuturnya. (son)