Soal Lelang Jabatan Kadis LH, Wali Kota Serang: Lazim Tidak Lazim Ada Aturannya

INDOPOSCO.ID – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang membuka open bidding atau lelang jabatan untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) masih jadi perhatian publik.
Sebab, pergantian kursi kepemimpinan di pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tidak lazim. Karena biasanya posisi seorang kadis dilelangkan akibat kekosongan jabatan.
Atas persoalan itu, Wali Kota Serang Syafrudin buka suara. Orang nomor satu di Kota Serang itu tidak menghiraukan penilaian publik dan pengamat.
Pihaknya berdalih, bahwa dilakukannya open bidding dari jabatan Kadis LH hanya faktor kebetulan saja.
“Oh iya kebenaran (kebetulan) saja,” katanya saat diwawancara, Rabu (15/9/2021).
Ia menerangkan, proses seleksi open bidding di Kota Serang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditentukan. Sehingga penilaian ketidaklaziman itu tidak bertabrakan dengan aturan.
“Lazim tidak lazim kan ada aturannya,” paparnya sabil mengangkat tangan menyimbolkan berhenti untuk bertanya kepada media.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dan politik, Harits Hijrah Wicaksana menilai open bidding yang dilakukan pada Kadis LH tidak lazim. Sebab pada umumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan lelang jabatan atau rotasi mutasi karena posisinya kosong.
“Tapi yang lazim ketika jabatan kosong. Kurang etis saja sebetulnya, tapi hak preogratif kepala daerah,” terangnya.
Ia menyebutkan, unsur kepentingan pribadi maupun secara kelompok pasti selalu ada. Namun pihaknya berharap kepentingan itu tidak bermuara untuk pelayanan masyarakat.
Sebab sejauh ini, persoalan lelang jabatan Kadis LH menjadi perhatian publik lantaran ada kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangerang Selatan. Retribusi dan bantuan keuangan untuk Pemkot Serang mencapai puluhan miliaran.
“Kepentingan pasti ada, tapi kita berpikir positif ini untuk kebaikan. Kita berharap kepentingan ini bermuara kepada kepentingan publik,” paparnya. (son)