Nusantara

Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Pejabat Dindikbud Banten

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaam lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

Hari ini, Selasa (14/9/2021) KPK kembali memeriksa dua pejabat Dindikbud Provinsi Banten terkait kasus tersebut.

“Masih terkait penyidikan perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Indoposco.id, Selasa (14/9/2021).

Pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik KPK berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Ali menjelaskan, dua orang saksi yang diperiksa hari ini antara lain Ganda Dodi Darmawan selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dindikbus Provinsi Banten tahun 2017 – 2019 dan Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dindikbud Provinsi Banten tahun 2017 hingga sekarang.

Untuk diketahui, Senin (13/9/2021), tim penyidik KPK juga memeriksa dua pegawai Dindikbud Provinsi Banten.

Keduanya yakni Endang Saprudin yang merupakan PNS Pemprov Banten sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahun anggaran 2017 dan Endang Suherman yang merupakan tenaga honorer Dindikbud Provinsi Banten.

Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter persegi atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)

Back to top button