Nusantara

Golkar Junjung Azas Praduga Tidak Bersalah Kasus Azis Syamsuddin

INDOPOSCO.ID – Pada kasus dugaan suap Walikota Tanjungbalai yang menyeret nama Anggota DPR RI Azis Syamsuddin, partai Golkar tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono melalui gawai, Selasa (14/9/2021).

Terkait mangkirnya Azis Syamsuddin dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dave enggan berkomentar lebih jauh. “Kabarnya sedang Isolasi Mandiri (Isoman),” ucapnya.

Sebelumnya, dikabarkan KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin pada dugaan suap Walikota Tanjungbalai. Bahkan KPK telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hanya saja, Azis mangkir dari panggilan KPK guna keperluan pemeriksaan karena sedang melakukan Isoman.
(nas)

Back to top button