Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Tidak Tahu Ada Pemeriksaan KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriks dua saksi kaitan dengan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Tempat yang menjadi pemeriksaan itu di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Jalan Warung Jaud No. 82 RT 03, RW 11, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Salah satu pegawai Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
“Endang Saprudin? Endang Saprudin yah, nggak tahu,” katanya saat ditemui di lokasi, Senin (13/9/2021).
Lebih jauh ia mengaku tidak melihat petugas KPK di wilayah kantornya.
“KPK, nggak ada. Tapi saya ngecek ke buku tamu dulu yah. Nyari pak Endang yah. Duduk dulu saja,” ucapnya kepada INDOPOSCO.
Bahkan menurutnya, dalam buku tamu juga tidak tertera intansi KPK. Padahal setiap tamu yang berkunjung, diwajibkan untuk mengisi buku tamu.
“Nggak ada pak. Iya (nggak ada),” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap dua saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Kedua saksi itu adalah Endang Saprudin saat itu sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tahun anggaran (TA) 2017 dan Endang Suherman saat itu sebagai staf PPID.
“Hari ini (13/9/2021) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” ucapnya. (son)