Lelang Jabatan Kadis LH Kota Serang Disebut Tidak Lazim

INDOPOSCO.ID – Lelang jabatan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) dinilai tidak lazim dilakukan. Sebab posisinya masih diisi oleh Ipiyanto.
Pengamat kebijakan publik dan politik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, ada dua hal faktor yang dimungkinkan alasan Kadis LH dilelang. Pertama, agar posisi tidak kosong setelah ditinggal pensiun. Kedua, perlakuan pengusiran secara halus.
“Posisi kadis LH yang belum pensiun tapi sudah di lelang. Ada dua hal, supaya tidak ada kekosongan dan seperti mau mengusir secara halus,” katanya saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Ia menilai lelang jabatan yang dilakukan pada Kadis LH tidak lazim. Sebab pada umumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan lelang jabatan atau rotasi mutasi karena posisinya kosong.
“Tapi yang lazim ketika jabatan kosong. Kurang etis saja sebetulnya, tapi hak preogratif kepala daerah,” terangnya.
Ia menyebutkan, unsur kepentingan pribadi maupun secara kelompok pasti selalu ada. Namun pihaknya berharap kepentingan itu tidak bermuara untuk pelayanan masyarakat.
Sebab sejauh ini, persoalan lelang jabatan Kadis LH menjadi perhatian publik lantaran ada kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangerang Selatan. Retribusi dan bantuan keuangan untuk Pemkot Serang mencapai puluhan miliaran.
“Kepentingan pasti ada, tapi kita berpikir positif ini untuk kebaikan. Kita berharap kepentingan ini bermuara kepada kepentingan publik,” paparnya.
Di sisi lain, Harits menyoroti belum adanya peraturan daerah kerja sama antara pemerintah yang dimiliki Pemkot Serang.
“Perda tata cara kerja sama antara pemerintah daerah, artinya belum ada yang mengikat untuk kerja sama. Hanya hal yang normatif saja,” pungkasnya. (son)