Nusantara

Polda Banten Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini, Berikut Lokasinya

INDOPOSCO.ID – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku pada 7 September 2021 hingga 13 September 2021.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.

“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang SIM kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM Keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, Selasa (7/9/2021).

Ia nengatakan pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah fotokopi SIM lama, fotokopi KTP dan bukti cek kesehatan. Biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp 75.000,” ujar Shinto.

Shinto juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah hukum Polda Banten.

Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada hari Selasa (7/9/2021), ialah berada di Simpang 3 Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Alun-alun Kramatwatu Kota Serang. Dan kegiatan SIM Keliling ini dimulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Selanjutnya, pada hari Rabu berada di Modern Cikande dan Samsat Balaraja.

“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” pungkas Shinto. (dam)

Back to top button