Tertib Administrasi, Pemprov Banten Hibahkan Lahan serta Gedung MUI dan PWNU Banten

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghibahkan lahan dan gedung Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten. Hibah diberikan dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi lembaga keagamaan di Banten.
Hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan dua lembaga terkait. Pengajua dilayangkan MUI Provinsi Banten dengan nomor surat B.03/XVI/SR/III/2021 tertanggal 17 Maret 2021. PWNU 62/PWNU/DPN/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021. Selama ini status lahan dan gedung yang dipakai adalah pinjam pakai.
Secara resmi Pemprov Banten telah mengusulkannya ke DPRD Provinsi Banten melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyampaian permohonan hibah lahan dan bangunan untuk PWNU dan MUI Provinsi Banten. Rapat digelar di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (29/7/2021).
Setelah dilakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus), akhirnya DPRD Banten menyetujui usulan hibah tersebut. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Persetujuan Permohonan Hibah Gedung dan Lahan MUI Banten dan PWNU Banten, Kamis (19/8/2021).
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mewakili Pemprov Banten selaku pihak yang melakukan permohonan mengaku berterima kasih atas persetujuan DPRD tersebut. Pada dasarnya, usulan hibah dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka permohonan hibah perlu ditindaklanjuti oleh peraturan yang berlaku.
“Tentu saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) Gubernurnya supaya bisa segera diserahterimakan nantinya,” kata Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo tersebut.
Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut Andika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten. Khususnya kepada pimpinan dan anggota Pansus yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut.
Pemprov Banten juga, kata Andika, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus berlangsung. Sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hibah Gedung dan Lahan MUI Banten, Juheni M Rois saat membacakan laporan pansus yang dipimpinnya mengatakan, MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh Pemerintah Daerah membangun gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten kepada MUI.
Kemudian, lanjut Juheni, pada 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemprov Banten dengan MUI Banten. Kemudian perjanjian tersebut diperpanjang pada tahun 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2022.
“MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat. MUI sebagai ahli waris tugas para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, menjaga negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat,” papar Juheni.
Adapun Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten, Ahmad Fauzi dalam laporannya mengatakan, lahan dan bangunan PWNU Banten yang beralamat di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang dengan luas tanah 3500 m2 dan luas bangunan 1.125 m2, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.
Ahmad melanjutkan, PWNU Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat Banten. “Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain,” katanya. (adv)