Nusantara

Gubernur Usulkan Muhtarom Jadi Pj Sekda Banten ke Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah mengusulkan satu nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menggantikan Al Muktabar yang mundur dari jabatan.

Informasi yang dihimpun INDOPOSCO di lingkungan Pemprov Banten, Gubernur sudah mengirimkan surat ke Kemendagri melalui BKD (Badan Kepegawaian Derah) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan Muhtarom menjadi Pj Sekda oleh Gubernur.

”Informasinya hari ini, Rabu (25/8/2021) kemarin, pak Gubernur melalui BKD sudah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan pak Muhtarom menjadi Pj Sekda, setelah nanti keluar surat keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari Presiden Jokowi, ” ungkap seorang pejabat di lingkungan Pemprov Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (26/8/2021).

Sementara kepala BKD Banten Komarudin yang dikonfirmasi membenarkan,pihaknya sudah mengirimkan satu nama untuk dapat diberikan rekomendasi oleh Kemendagri menjadi Pj Sekda Banten.” Kami sudah mengirimkan satu nama calon Pj Sekda ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi,” terang Komarudin tanpa merinci siapa nama calon Pj yang diusulkan tersebut.

Menurut Komarudin, terkait penunjukan Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten hanya bersifat sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu turunnya surat pemberhentian Al Muktabar dari presiden Joko Widodo.

“Pengangkatan Plt Sekda sepenuhnya kewenangan Gubernur dan tak perlu ada rekomendasindaei Kemendagri, karena secara de facto jabatan Sekda provinsi Banten saat ini kosong,” ujar Komarudin.

Ia menjelaskan, setelah nanti turun surat pemberhentian Al Muktabar dari presiden, maka nanti akan dipilih dan dilantik seorang Penjabat (Pj) yang diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. ”Jika sudah ada SK pemberhentian Sekda dari presiden, maka secara dejure dan defacto jabatan Sekda otomatis kosong. Maka selanjutnya, akan diangkat Pj Sekda yang diusulkan oleh pak Gubernur kepada Kemendagri untuk mendapatkan surat rekomendasi,” jelasnya.

Ketika disinggung adanya potensi konflik kepentingan (Conflict of Interest) antara jabatan Sekda dengan kepala Inspektorat, Komarudin kembali menegaskan, bahwa jabatan yang dipegang oleh Muhtarom saat ini sebagai Plt maupun Pj Sekda nantinya hanya bersifat sementara, sambil menunggu dilakukannya open bidding untuk mencari Sekda definitif. ”Dimana mana Sekda itu merangkap jabatan banyak karena exofficio,” tukasnya. (yas)

Back to top button