Di Ketinggian 803-915 Mpdl, BNN Temukan 12 Ribu Pohon Ganja

INDOPOSCO.ID – Setelah menggelar operasi di wilayah Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI lalu bergeser ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di wilayah tersebut, Tim Gabungan BNN RI yang berjumlah 134 personel menemukan dan memusnahkan tiga titik ladang ganja dengan total seluas dua hektare (ha).
Direktur Narkotika BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat merinci luasan ladang ganja di antaranya titik pertama seluas 8.000 m2, disusul titik kedua sekitar 5.000 m2, dan titik ketiga 7.000 m2.
”Secara geografis, untuk ladang pertama berada di ketinggian 877 meter di atas permukaan laut (mdpl). Berikutnya, ketinggian ladang sekitar 803 mdpl, dan ladang ketiga 915 mdpl,” jelasnya usai memimpin operasi pemusnahan ladang ganja, Selasa (24/8/2021).
Lantaran medan yang cukup berat, operasi yang mulai sejak pagi hari akhirnya baru selesai menjelang malam hari. Bagaimana dengan ketinggian tanaman? Aldrin menerangkan, ketinggian tumbuhan ganja bervariatif berkisar 30-180 centimeter (cm). Kemudian untuk jarak tanam antara 20-50 cm per batang. ”Jumlah tanaman sekitar 12.000 pohon dengan berat basah tanaman sebesar enam ton,” terangnya.
Aldrin menerangkan kronologis penemuan ladang ganja di Madina. Pada 17 Agustus 2021, tim BNN RI melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di kawasan Desa Rao-Rao Dolok. Setelah dilaksanakan penyelidikan pada lokasi tersebut, tim berhasil menemukan tiga lokasi ladang ganja. Atas penemuan tersebut, maka pada hari itu juga tim melaksanakan pemusnahan ladang ganja.
Lantas bagaimana dengan pelaku? Aldrin mengatakan, sampai dengan saat ini masih belum ada tersangka. Meski demikian, pihaknya masih melaksanakan penyelidikan terkait siapa yang menanam tanaman ganja tersebut. ”Untuk pelaku dapat dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelas perwira tinggi bintang satu tersebut.

Pasca pemusnahan ladang ganja, lanjut Aldrin, tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pelaksanaan program pemberdayaan alternative yang dilaksanakan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan kegiatan antara lain budidaya komoditi alternatif yang legal produktif dan menguntungkan dan bimtek life skill melalui kegiatan kewirausahaan bagi masyarakat di kawasan penanaman tanaman terlarang sebagai upaya alih profesi.
”Ladang ganja yang telah dimusnahkan kemudian dialihfungsikan melalui program Grand Design Alternatif Development (GDAD), mengapa sampai dengan saat ini masih terdapat ladang ganja? Program kerja yang saat ini sedang dijalankan tentu tidak dapat mengubah mindset masyarakat secara instan, melainkan secara bertahap, sehingga hasilnya pun baru dapat terlihat dalam jangka waktu tertentu. Saat ini, kami berupaya merubah mindset masyarakat agar tidak menanam tanaman ganja dan terhadap ladang ganja yang masih ada akan kami lakukan pemusnahan,” ungkap jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 itu.
Terkait tanaman ganja ekor bajing yang memiliki zat lebih tinggi? Aldrin menegaskan, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa ganja ekor bajing hanyalah penamaan yang diberikan beberapa kelompok saja. Pada dasarnya tanaman ganja dengan tanaman ganja ekor bajing adalah tanaman yang sama, yakni cannabis sativa.
”Untuk metode pemberantasannya sampai dengan saat ini masih dilakukan dengan cara pencarian baik secara konvensional ataupun dengan pemanfaatan teknologi, setelah diketemukan, maka tanaman tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandasnya.
Aldrin menambahkan, dalam mengatasi permasalahan ladang ganja, BNN melaksanakan strategi Hard Power Approach dan Soft Power Approach. Strategi Hard Power Approach dilaksanakan Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan dengan cara memusnahkan ladang ganja yang telah teridentifikasi dengan cara dibakar.
”Kemudian strategi Soft Power Approach diimplementasikan Deputi Bidang Pencegahan melalui kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan penanaman tanaman ganja, sejalan dengan itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat memberikan fasilitas serta pengembangan keterampilan yang berdaya guna secara ekonomis, sehingga masyarakat tidak menjadikan penanaman ganja sebagai mata pencaharian,” katanya. (aro)