Nusantara

Rangkap Tiga Jabatan, Plt Sekda Banten Dinilai Langgar UU

INDOPOSCO.ID – Pengangkatan Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten pascapengunduran diri Al Muktabar disoal karena alasan etika dan moral Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ada sejumlah peraturan dan undang-undang yang diduga dilanggar terkait pelayanan publik.

Rangkap jabatan yang diemban Muhtarom sebagai Kepala Inspektorat Banten dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri, masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Ditambah lagi dengan penunjukkan, Muhtarom oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi Plt Sekda.

“Penunjukkan Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom menjadi Plt Sekda Banten sudah melanggar UU pelayanan publik. Jabatan Komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri sebelumnya saja masih menjadi persoalan, ditambah lagi jabatan Plt Sekda Banten. Kendati jabatan Plt Sekda itu sementara, tetapi tetap mengganggu pelayanan publik, karena satu orang menjabat tiga jabatan sekaligus. Apakah di lingkungan Pemprov Banten tidak ada pejabat lain yang layak menduduki jabatan Plt Sekda,” ujar pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Rabu (25/8/2021).

Ojat mengatakan, sebelumnya pejabat yang sama, Muhtarom ketika menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Banten, tiba-tiba ditunjuk oleh Gubernur Banten menjadi komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri. Kemudian, jabatannya ditambah menjadi Plt Kepala Inspektorat Banten.

“Mungkin ini satu-satunya pejabat yang diberi privilese oleh Gubernur Banten. Kesannya, seolah-olah di Banten tidak ada pejabat lain yang berkompeten dan mumpuni untuk menduduki jabatan-jabatan itu. Ini perlu dikritisi, karena ada peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Menurut Ojat, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang perlu dilihat dalam menerapkan kebijakan rangkap jabatan bagi seorang ASN.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pasal 10 ditegaskan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya, pada Pasal 11 huruf (b) berbunyi pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 1 angka 4 berbunyi organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Kemudian pada Pasal 1 angka 5 berbunyi pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Pada Pasal 17 huruf (a) secara tegas dikatakan bahwa pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Saya tegaskan sekali lagi, jabatan komisaris BUMD Agrobisnis Banten yang masih diemban oleh Muhtarom sampai sekarang masih menyisakan persoalan. Ditambah lagi sekarang, rangkap jabatan sebagai Plt Sekda. Kalau hanya merangkap jabatan sebagai kepala Inspektorat Banten dan Plt Sekda saja mungkin tidak masalah karena hanya sementara. Namun, ketika jabatan komisaris BUMD itu masih diemban, ini yang masih dianggap bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Ojat menegaskan, pada saat Muhtarom menjabat sebagai kepala Bappeda Banten ditunjuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri diduga tidak melalui proses seleksi. Padahal, undang-undang mewajibkan mekanisme seleksi.

Ojat mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 39 ayat (1) ditegaskan bahwa proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

Hal tersebut dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pada Pasal 4 ditegaskan proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

“Jadi, jabatan komisaris BUMD Agrobisnis Banten Mandiri itu saja diduga bermasalah, karena tanpa proses seleksi. Saat ini dipercayakan lagi menjadi Plt Sekda. Birokrasi di Banten menjadi rusak,” pungkasnya. (dam)

Back to top button